SAH !! OJK Ambil Alih Penuh Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti

Mulai Senin, 6 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melanjutkan dan memperluas peran pengawasannya atas produk derivatif keuangan yang aset dasarnya berupa Efek (sekuritas).

Peralihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).



Poin-Poin Kunci Perubahan:

  • Penyelesaian Transisi: Penandatanganan ini menandai kelanjutan transisi pengawasan yang sudah dimulai sejak 10 Januari 2025.

  • Perluasan Mandat OJK: OJK kini memiliki mandat yang lebih luas, termasuk mengawasi produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) selama aset yang mendasarinya adalah Efek.

  • Tujuan Sinergi: Langkah ini ditegaskan sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antar kedua lembaga, dengan OJK berfokus pada derivatif berbasis sekuritas sementara Bappebti fokus pada komoditas dan kripto.

Dokumen BAST ini ditandatangani oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Detail & Implikasi Peralihan Pengawasan Derivatif

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 6 Oktober 2025 memberikan kepastian hukumbagi industri.

Kepastian Hukum dan Ruang Lingkup OJK

Menurut I.B. Aditya Jayaantara, peralihan ini memastikan bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan seluruh produk derivatif keuangan yang berbasis Efek (sekuritas), termasuk produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN), kini secara resmi berada di bawah yurisdiksi OJK.

OJK telah siap menjalankan fungsi ini dengan menggunakan dua metode pengawasan:

  • Pengawasan Offsite

  • Pengawasan Onsite

Sinergi Antar Regulator dan Mekanisme Pengawasan

Di sisi lain, Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa Bappebti tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan OJK, termasuk melalui program magang dan penugasan bersama.

Penting untuk dicatat bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi (termasuk indeks, single stock, dan PALN) saat ini diawasi oleh tiga regulator, yaitu BI (Bank Indonesia), OJK, dan Bappebti. Untuk mempermudah industri, pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme tim gabungan dari ketiga lembaga tersebut.

Peningkatan Pengawasan dan Perlindungan Investor

Peralihan ini juga membawa kewajiban baru untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor:

  • Single Investor Identification (SID): Sesuai amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) wajib membuat SID untuk setiap nasabah.

  • Tujuan SID: Pembuatan SID ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap portofolio investasi setiap nasabah derivatif keuangan dengan underlying Efek.

Baik OJK maupun Bappebti telah menyatakan apresiasi dan komitmen untuk menjaga kolaborasi, memastikan proses peralihan tugas ini berjalan "seamless" (tanpa hambatan), dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen dan pelaku industri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama